Punya blog atau web, daftar dengan klik dibawah ini untuk tambahan duit

Thursday, April 26, 2007

DARI GERAKAN KE NEGARA

Oleh Syaparudin.J, S.Sos

Ketua PW. GP. Ansor Kaltim

Disampaikan pada acara Diskusi Panel KAMMI Kaltim

Menurut saya diskusi ini menarik bagi mereka yang tengah dan terus mempersoalkan negara dan kekuasaan dari persfektif sekuler dan agama. Namun adapula yang berpendapat bahwa perbincangan atau perdebatan tentang negara (harus menggunakan lebel islam) merupakan pemikiran yang mundur. Tarik menarik terhadap sistem termasuk bentuk negara antara mereka yang berpikiran formalisasi islam dengan pihak yang lebih moderat (tidak perlu berlebel islam, tapi pengelolaan negara harus didasarakan atas nilai-nilai islam) saat ini terus berkembang dalam wacana politik umat Islam negeri ini.

Pertanyaan penting dalam diskusi ini adalah, apakah kita semua sebagai sebuah bangsa sungguh-sungguh menghendaki negara ini bernama sebagai negara Islam yang tentu berkonsekwensi dengan peraturan dan pe-UU-an harus mencerminkan ekslusivitas dokrin-doktrin Islam ? ataukah kita tetap bersepakat bahwa Negara ini tetap bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi prinsip-prinsip luhur ajaran Islam terus kita kembangkan sebagai ruh (spirit / jiwa) yang mempengaruhi kebijakan dan keputusan publik negeri ini. Menurut saya diskusi dengan memperdebatkan persoalan sistem dan bentuk negara dalam polaritas antara formalisasi Islam / Negara Islam dengan NKRI berkarakter Islam hendaknya tidak membuat kita larut dalam arus diskusi saja, karena bisa saja diskusi itu semakin membuat ummat Islam tidak produktif karena kita terjebak pada wilayah nama /institusi dan bukan substansi / isi.

Indonesia sebagai sebuah bangsa yang sangat plural (beragam cultur, suku, agama, dan ideolgi) tentu harus pula menjadi bahan pertimbangan bagi ummat Islam, apakah relevan mendesakkan formalisasi Islam dalam konteks ke-Indonesia-an, apakah pemaksaan terhadap formalisasi Islam tidak memberikan pengaruh buruk (mudarat) terhadap solidaritas ummat Islam (ukhuwwah Islamiah), solidaritas kebangsaan (ukhuwwah wathoniah), dan solidaritas kemanusiaan (ukhuwwah Insaniah). Pemaksaan kehendak yang tidak berbasis dengan realitas ke-Indonesia-an tentu merupakan tindakan yang kurang arif dan tidak cerdas dalam proses interaksi sosial dan mencari formulasi terhadap bangunan kenegaraan kita. Allah SWT sendiri memperingatkan kepada hambanya dalam proses kehidupan sebagaimana firmanNya La Ikra Ha Fiddin “ Tidak ada paksaan dalam Agama “ .

Belajar dari sejarah, bahwa politik ummat Islam pasca Nabi Muhammad SAW, telah terjadi konflik yang berkepanjangan, sebab ternyata politik selalu terkait dengan persoalan kekuasaan, sumber-sumber ekonomi, dan legitimasi (pengakuan), oleh karenanya ketika bicara kekuasaan, ekonomi, dan legitimasi selalu berbanding lurus dengan persoalan puas dan tidak puas, siapa mendapatkan apa, dan bagaimana proses distribusi politik dan ekonomi di berikan secara adil pada semua pihak yang ada dan hidup dalam semua komunitas negara. Artinya kalau pada zaman para sahabat saja terjadi pertumpahan darah dalam proses transisi ke khalifahan, ada monopoli-oligopoli atas kebijakan ekonomi (lihat zaman khalifah Ustman Bin Affan) lalu kemudian Usman di bunuh oleh kelompok Syaidina Ali, lalu kemudian sahabat Syaidina Ali pun dibunuh karena faktor peng-sitimewaan terhadap kelompok Syiah, tentu hal tersebut sangat mungkin terjadi dalam komunitas Indonesia yang sangat plural ini.

Pancasila sebagai ideologi dan Islam merupakan agama wahyu

Argumentasi bahwa dasar negara Pancasila dan agama Islam adalah dua hal yang dapat sejalan dan saling menunjang. Keduanya tidak bertentangan dan bahkan tidak terlalu penting dipertentangkan bahkan tidak harus dipilih salah satunya dengan cara membuang yang lainnya. Sebab Islam tidak bisa disamakan dengan ideologi politik, sebab Islam adalah agama yang diwahyukan, sedangkan ideologi merupakan hasil pemikiran manusia. Sebab bagi pemerintah bahwa keberadaan Pancasila memang bukanlah bukanlah dimaksudkan sebagai agama agama baru bagi Indonesia. Pancasila sesungguhnya hanyalah merupakan proses formulasi dan kristalisasi dari nilai-nilai luhur yang hidup dan berkembang dalam tradisi Indonesia. Keberadaan Pancasila dimaksudkan sebagai kompromi ideologis atas pluralitas kebangsaan, dia merupakan perekat atas keberagaman (sunnatullah) bangsa. Itulah kira-kira kesepakatan para tokoh agama yang terlibat dalam penerimaa Pancasila sebagai azas tunggal Pancasila dalam konteks kehidupan berbangsa dab bernegara.

Penerimaan pancasila sebagai azas tunggal negara disebabkan oleh dua argumentasi penting : Pertama’ karena nilai-nilai Pancasila sendiri dianggap baik (maslahah). Islam memberi motivasi kepada umatnya untuk menerima, bukan hanya Pancasila, tetapi juga apa-apa saja yang memiliki nilai-nilai baik yang mampu memberikan konstribusi bagi ikhtiar untuk mewujudkan nilai-nilai Islam secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Kedua, Pancasila diterima karena fungsinya sebagai mu’ahadah dan mitsaq, kesepakatan antara umat Islam dengan golongan lain di Indonesia untuk mendirikan negara. Berangkat dari sanalah maka negara RI dianggap sebagai upaya final yang dapat dicapai dalam kesepakatan seluruh warga bangsa, termasuk kaum muslimin, untuk mendirikan negara dalam wilayah Nusantara. Dalam pandangan ini, bahwa adanya pengakuan negara didirikan dengan kesepakatan antara umat Islam dengan golongan lain. Sebagai mitsak, sejauh hal itu bisa dicapai, umat Islam harus bertanggung-jawab untuk memegang teguh kesepakatan itu. Dalam hal ini yang dijadikan referansi oleh sejarah ketika nabi Muhammad SAW mendeklarasikan Piagam Madinah sebagai hasil kesepakatan antara umat islam dengan golongan lain untuk menjaga kesatuan dan keutuhan negara Madinah ketika itu, terutama untuk menghadapi musuh dari luar.

Lebih dari itu, dalam konteks keharusan tegaknya negara dengan seperangkat instrumen dan undang-undangnya dalam rangka tujuan yang jauh lebih besar, yakni untuk melindungi penegakkan ajaran Islam, maka penerimaan Pancasila adalah wajib. Sekalipun perangkat-perangkat kenegaraan itu belum sepenuhnya sempurna menurut idealisme Islam, akan tetapi demi terwujudnya kekuasaan pemerintahan dan kenegaraan yang kuat dan efektif untuk menjamin kelangsungan hidup bernegara, yang berarti juga demi cita-cita Islam, maka merupakan sesuatu hal dharuri (darurat) menerima Pancasila sebagai azas tunggal dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Landasan atas argumentasi ini dapat mengacu kepada sebuah qaidah fiqh yang berbunyi “ ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajibun “ artinya “ hal-hal yang tanpanya suatu yang wajib tidak bisa dipenuhi, maka ia juga menjadi wajib “. Maksudnya kalau mengakkan syari’at Islam itu adalah wajib, maka instrumen kenegaraan yang menjadi persyaratan untuk adalah wajib pula. Penerapan qaidah-qaidah fiqh dalam merespons berbagai persoalan kontemporer. Hal ini memungkinkan untuk menempuh penyelesaian yang didasarkan kepada pilihan resiko terkecil dan menghindari yang beresiko besar atau selalu memilih yang terbaik diantara berbagai pilihan yang ada. Apabila prinsip (qaidah) ini selalu kita jadikan rujukan dalam proses pilihan pengambilan keputusan dalam ektrimitas pikiran dan polaritas masyarakat, maka kita akan semakin matang dan tidak mudah terjebak dalam arus konflik yang berujung pangkal.

KONSEPSI TENTANG HUBUNGAN ISLAM DAN NEGARA

Dalam wacana politik Islam sendiri, paling tidak, terdapat tiga paradigma tentang pola hubungan antara Islam dan negara, yaitu paradigma integralistik, paradigma simbiotik dan paradigma sekuleristik. Ketiga paradigma ini dapat digunakan untuk mengukur corak pemikiran tertentu tentang politik Islam.

Paradigma integralistik mengajukan konsep tentang bersatunya agama dan negara. Islam dan negara dalam hal ini, tidak dapat dipisahkan (integreted), dimana wilayah agama juga meliputi politik atau negara. Karenanya menurut paradigma ini Islam merupakan lembaga politik dan keagamaan sekaligus. Pemerintahan negara diselenggarakan atas dasar kedaulatan Illahi, karena memang kedaulatan itu berasal dan berada di “Tangan’ Tuhan. Dalam konteks ini, sebagai lembaga politik yang didasarkan atas legitimasi keagamaan dan sebagai penyelenggara kedaulatan Tuhan, maka negara haruslah bersifat teokratis. Negara teokratis mengandung pengertian kekuasaan mutlak berada ditangan Tuhan, dan konstitusi negara berdasarkan kepada wahyu atau syari’at.

Paradigma tersebut diatas dianut oleh kelompok Syi’ah dan “fundamentalisme Islam”, walau dalam banyak hal bisa berbeda. Bagi Syi’ah, negara yang dalam istilah mereka disebut imamah, merupakan lembaga keagamaan dan mempunyai fungsi keagamaan pula. Berhubung legitimasi berasal dari Tuhan dan diturunkan lewat Nabi Muhammad dan garis keturunannya, maka legitimasi politik pun harus berdasarkan legitimasi keagamaan, dan hal ini hanya dimiliki oleh para keturunan nabi yang mempunyai derajat ishmah (suci dari dosa).

Sedangan paradigma simbiotik memandang agama dan negara berhubungan secara timbal balik dan saling membutuhkan. Dalam hal ini, agama memerlukan negara, karena dengan negara - agama dapat berkembang. Sebaliknya, negara memerlukan agama, karena dengan agama negara dapat berkembang dalam bimbingan etika dan moral. Pandangan tentang simbiotik agama dan negara ini misalnya dapat ditemukan dalam pemikiran al-Mawardi, seorang teoritikus politik terkemuka pada masa klasik. Dalam hal al-Mawardi mengaskan bahwa kepemimpinan negara (imamah) merupakan instrumen untuk meneruskan misi kenabian guna memelihara agama dan mengatur dunia. Dalam hal ini memelihara agama dan mengatur dunia merupakan dua aktivitas yang berbeda, namun berhubungan secara simbiotik. Keduanya merupakan dua dimensi dari misi kenabian.

Sementara itu al-Ghazali juga mengisyaratkan tentang hubungan yang paralel antara agama dan negara. Menurut al-Ghazali, jika Tuhan telah mengirim nabi-nabi dan memberi mereka wahyu, maka Dia juga telah mengirim raja-raja dan memberi mereka “kekuatan Illahi” (Far’i Izadi). Keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni kemaslahatan kehidupan manusia. Paralelisme hubungan antara agama dan negara ini menunjukkan bahwa al-Ghazali tidakmenganut pandangan bahwa Islam harus menyatu secara kelembagaan dengan negara, melainkan agama dan negara merupkan saudara kembar yang lahir dari satu ibu.

Paradigma ketiga adalah Paradigma sekuleristik, adalah sebuah paradigma yang menolak konsep baik hubungan integralistik maupun hubungan simbiotik antara agama dan negara. Paradigma sekuleristik ini mengajukan konsep pemisahan secara diametral antara agama dan negara. Dalam konteks Islam, atau paling tidak,menolak determinasi Islam akan bentuk tertentu dari negara. Dalam hal ini, islam merupakan sistem keyakinan yang berasal dari wahyu dan tidak ada kaiannya sama sekali dengan negara, sedangkan negara merupakan hal profan yang adanya merupakan keharusan sosiologis dan rasional dan tidak membutuhkan agama.

Diantara para pemikkir politik Islam, Ali Abd. Raziq dinilai menganut paradigma sekuleristik ini. Dalam karyanya “al Islam wa Ushul al Hukmi” Razik mengatakan bahwa Islam tidak meberi petunjuk apapun tentang bentuk negara, bahkan menurut Razik ke khalifahan tidak mempunyai dasar, baik dalam al-Qur’an maupun al-Hadits. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sejarah Islam harus ditafsiri sebagai fenomena sosio-historis biasa seperti juga terjadi pada sejarah umat lainnya. Dengan demikian Islam sama sekali tidak terkait dengan persoalan politik.

Bagi Gerakan Pemuda Ansor, sebagaimana sikap Nahdlatul Ulama yang menempatkan wajah kosmopolitanisme Islam sebagai payung bagi kepentingan semua manusia, yakni Islam yang benar-benar berfungsi sebagai rahmatan lil alamin (pelindung, penyeru, dan pemberi kedamaian). Sebagimana pendapat Gus Dur yang mengatakan bahwa gerakan Islam hendaknya mampu mengakomodasi kelompok manapun, menerima pluralitas budaya dan heterogenitas politik. Dari sinilah kemudian nilai-nilai Islam harus melekat dan menjadi ruh dalam proses pengelolaan kebijakan negara. Dan kebijakan negara yang bersumber dari watak dan nilai-nilai religiusisitas diyakini akan memberikan rasa adil, aman dan nyaman bagi semua komunitas bangsa.

Dengan pemikiran tersebut diatas, maka pilihan gerakan Islam di Indonesia hendaknya diarahkan kepada gerakan kultural dan bukan gerakan politik. Gerakan kultural menghindari dari penggunaan politik dan struktur kekuasaan sebagai alat untuk memperjuangkan simbol-simbal Islam dalam kehidupan bernegara. Energi politik umat Islam harus lebih diarahkan pada kegiatan-kegiatan non-politik,sekaligus untuk menghindari perseteruan politik dengan golongan lain dan sesama rekan sendiri, dalam rangka menumbuhkan kesadaran keagamaan dan sosial para pengikutnya. Inilah kira-kira pilihan gerakan politik umat Islam versi keluarga besar NU.

Penutup

Dari paparan diatas, maka jelas bahwa pilihan Gerakan Politik GP. Ansor akan identik dengan pilihan gerakan politik NU dimana memandang hubungan antara Islam dan negara dalam konteks ke Indonesia-an, sebagai dua hal yang berbeda, akan tetapi saling berhubungan secara simbiotik NU menghindari pandangan penyatuan Islam dan negara, akan tetapi memisahkan sama-sekali antara keduanya, dalam pandangan NU, tidak beralasan. Sebab keberadaan Islam sebagai agama mempunyai sudut pandang pemikiran sendiri terhadap bagaimana sebuah negara dapat berjalan pada garis norma dan etika Islam, dan agar negara dapat melindungi praktek dan pelaksanaan agama oleh para pemeluknya. Dengan demikian agama mempunyai kekuatan legitimasi untuk menentukan bagaimana seharusnya negara dikelola. Dan NU tidak menolak atau menentang negara yang tidak berasas Islam, akan tetapi NU akan menolak bentuk atau ideologi negara yang bertentangan dengan Islam.

Tuesday, April 24, 2007

Kampus dan Kekuasaan.

Oleh : Abdullah Naim*

Universitas yang selama ini dianggap sebagai tempat membicarakan ilmu pengetahuan untuk kepentingan dalam memandang dunia, nampaknya harus digugat ulang. Apakah ilmu pengetahuan bebas nilai?. Apakah ruang-ruang universitas berikut arsitektural baik interior maupun eksteriornya sepenuhnya tidak memiliki kemampuan dalam merecoki tubuh dan jiwa para mahasiswanya untuk selanjutnya menguasainya?. Bagaimana ideologi beroperasi dalam berbagai ruang di dalam kelas-kelas universitas, baik dari sudut bahan ajarnya maupun kondisi ruangannya?.

Beragam pertanyaan itu penting diajukan dalam melihat bagaimana kekusaan menghabituskan dirinya dalam berbagai ruang. Termasuk salah satu aparatus kekuasaan seperti universitas. Louis Althusser melihat lebih jauh, justru universitas mengoperasikan cara berkuasa melalui struktur fisiknya seperti susunan batu bata dan bangku dalam ruangan (setting ruangan semisal bangku mahasiswa berhadapan dengan dosen yang lebih besar seperti mimbar).

Dari situ yang dihantam adalah ruang batin mahsiswanya bahwa ia memang kecil, belum tahu apa-apa. Bahkan juga arsitektur gedung antar fakultas selalu membangun dan menjaga bahwa otoritas dosen seolah-olah alamiah. Selain itu, operasi kekuasaan kampus juga didapati dalam bentuk regulasi seperti statuta universitas. Dalam kondisi seperti itu hubungan dosen dan mahasiswa dibangun diatas imaji suboridasi. Dosen memiliki otoritas yang tinggi. Ia seolah-olah lebih mengerti dan tahu segalanya dibanding dengan mahasiswa. Artinya otoritas yang ada sepenuhnya konstruksi kekuasaan melaui tangan-tangan dosen dan professor. Ini cara Louis Althusser untuk eksistensi mematrealisai ideologi lewat aparatus.

Meminjam cara Roland Barthes dalam membongkar model bahasa penguasa yang terdistorsi dari realitasnya. Bahasa digunakan bukan untuk menunjuk lagi realitasnya karena otoritas mengenai realitas sudah dalam genggaman kaum borjuis. Barthes mengingatkan soal watak dasar kebudayaan yang memiliki hubungan arbiter (sewenang-wenang). Dengan begitu tidak satupun gejala budaya yang alamiah. Makanya makna-makna yang selama ini tersembunyi dapat dibongkar untuk diketahuti. Ritual sehari-hari sebagai bentuk konvensi sosial adalah sarana untuk bisa diputarbalikkan menjadi seolah-olah alamiah. Inilah yang dalam istilah Barthes sebagai mitos. Cara Barthes ini bisa dipakai melihat bagaimana cara kerja universitas saat ini yang jauh dari ralitas sosialnya. Di banyak tempat masyarakat merasa terasing dengan universitas yang ada dalam lingkungannya. Bahkan disebagian tempat komunitas lokal merasa terancam kehadiran universitas.

Mungkin anda pernah berpengalaman bagaimana sang dosen mengusir mahasiswanya dari perkuliahan karena dianggap tidak sopan hanya karena tidak memakai sepatu dan baju lengang panjang. Tata kesopanan semacam itu jelas tidak berakar dari konvensi sosialnya. Kejadian seperti itu cukup menjadi contoh bagaimana Universitas dan perguruan tinggi terdistorsi dari ralitasnya. Padahal bukankah ide awalnya universitsas dan kehadirannya adalah untuk melihat realitas secara bijaksana?.

Hebdige adalah orang yang memadukan konsep ideologinya Barthes dan Althusser. Hebdige memperlihatkan bahwa analisis tekstual mitos Barthes dan ditempatkan pada konteks hipotesis misrekognisi (salah kenal) berbarengan dengan interplasi Althusser memungkinkan menganalsis ideologis yang bertalian dengan sosial politik. Dari situ Hebdige kemudian menggunakan model Althusser dan Barthes untuk mengkaji ideologi- ideologi dalam kelompok masyarakat. Dan memungkinkan mengajukan pertanyaan bagaimana kekuasaan disalurkan dalam masyarakat?. Kelompok soisal mana yang mampu mendevenisikan dan membuat tatanan serta mengklasifikasikan dunia?.

Salah satunya akan muncul terang bederang bahwa ada kelompok sosial tertentu yang dapat yang memiliki daya lebih kuat untuk membuat aturan dan mengorganisasikan makna lalu mendesakkan devenisinya mengenai pandangannya terhadap dunia. Kelompok yang lain malah sebaliknya tidak punya kekuatan dalam mendesakkan imaji-imajinya. Hanya mampu menerima dengan terpaksa dan tak memiliki ruang dalam menyampaikan ide dan gagasannya. Jika dalam struktur univeritas maka kelompok kedua (marjinal) adalah mahasiswa. Ia menjadi obyek segala macam kebijakan kampus.

Jika dilacak lebih menukik ke dalam ruang universitas, kelihatan pengetahuan tidak mencerminkan realitas. Kesadaran yang teralenasi dari praksis yang kemudian dinamai ideologi. Dengan begitu ideologi sebagai representasi yang keliru tentang manusia dan dunia karena menganggap sesuatu yang ada sebagai alamiah dan ahistoris. Dari sinilah ideologi bergerak dalam melayani kekuatan substruktur ekonomi sekaligus menjadi senjata ampuh bagi kelas berkuasa.

Dalam ruang-ruang kampus sang dosen membangun kebenaran-kebenaran, lalu diproduksi dan dibangun secara massal dan terus menerus. Kebenaran dan kekuasaan menjadi satu paket dan tidak dapat dipisahkan. Dimana ada kebenaran disitu ada kekuasaan. Kebenaran tidak diluar kekuasaan (Foucault 2000). Dengan demikian setiap ilmu pengetahuan memiliki subjek yang lazim disebut universitas yang dipraktikkan oleh sang dosen dalam mengoperasikan rezim kebenarannya. Dan setiap ilmu pengetahuan memiliki rezim kebenarannya sendiri. Proses semacam itu posisi kebenaran seolah-olah alamiah. Padahal bukankah kebenaran sepenuhnya adalah proses konstruksi. Bagimana dengan universitas (kampus) anda?. Apakah sudah berpihak kepada kaum mustad’afin?. Atau ia sedang menjalankan proyek kekuasaan untuk kepentingan kaum tuan, wah..

Abdullah Naim adalah pegiat muda NU

naemdoel@yahoo.com

Monday, April 23, 2007

Kebudayaan: Arena Pertarungan Kelas

Oleh: Merah Johansyah Ismail *

Di Sore hari yang teduh, Setelah sholat ashar dan ketika matahari telah condong ke barat. Mak Kumala seorang wanita setengah baya beserta suaminya, Pak Masdar nampak sibuk menganyam sebuah keranjang kecil yang terbuat dari bambu tipis. mereka biasa menyebutnya kelengkang. sebuah keranjang tempat beras empat warna, sebutir telur ayam kampung ditambah sebilah dupa Cina. Semua perkakas tersebut merupakan perlengkapan ritual “melepas ayam”, sebuah ritual yang dipercayai oleh masyarakat kampung nyerakat untuk “bernegosiasi” dengan makhluk gaib berupa jin dan makhluk halus penunggu kampung mereka. Nyerakat adalah nama kampung halaman mak kumala dan pak masdar. Sebuah kampung yang terletak di Bontang Selatan yang daerahnya mulai dihuni tahun 1942-an. dahulu menurut tradisi lisan yang berkembang, daerah ini disebut “sekambing”. Namun kini diganti oleh walikota dengan sebutan yang menurut pemerintah lebih “sopan” dan lebih enak didengar di telinga yaitu “bontang Lestari”. Menurut pemerintah sebutan itu lebih pas ketimbang “sekambing” yang ketinggalan zaman.

Mak kumala bercerita bahwa tadi siang, sebelum dzuhur ada seorang kontraktor penambangan dan pengangkut pasir yang punya proyek pembangunan jalan raya di santan datang. Mereka meminta bantuan mak kumala untuk memberikan sesajen atau ritual adat yang dipercaya warga sekitar dapat mencegah hal-hal yang nantinya dapat mengganggu aktivitas proyek yang selama ini ‘kesohor’ terjadi, berupa gangguan makhluk halus, jin, penunggu hutan dllnya. Kampung nyerakat memang terkenal angker bagi aktivitas pembangunan dan proyek baik pemerintah dan perusahaan yang lalu lalang tanpa permisi dengan sang penunggu kampung yakni makhluk halus dan jin, yang menurut mereka “kehadirannya” sudah terlebih dahulu ada bahkan sebelum manusia hadir. Mulai dari truk yang terbalik hingga kendaraan berat proyek yang mogok tanpa sebab seringkali menjadi tumbalnya.

Mitos dan Subkultur

Dunia metafisik semacam itu hanya bisa lahir dari kehidupan yang mengenal ‘misteri’ dan ‘pesona’, dari masyarakat yang masih hidup dalam kosmos yang “mysterium, tremendum, fascinans” [“yang misterius, agung, mempesona” -- sebutan ini berasal dari Rudolf Otto, teolog Protestan asal Jerman abad 20]. titik menarik dari fenomena nyerakat adalah pada proses persentuhan antara ritual dengan modernisasi tersebut. Mak kumala dan komunitas kampung nyerakat justru menggunakan “kosmologi dan mitos dunia mereka” untuk melakukan perlawanan tertutup atas modernitas. Perlawanan ini dalam kajian Cultural Studies, dapat berupa siasat atau negoisasi, antara komunitas nyerakat sebagai subkultur terhadap negara dan perusahaan sebagai kultur dominan!

“kehadiran” mak kumala ketika melakukan ritual tersebut di lokasi penambangan pasir sore itu bak pahlawan yang ditunggu-tunggu. dengan segala “kesaktian”nya, Posisi mak kumala dan komunitas nyerakat sebagai subkultur tiba-tiba setara bahkan dominan ketika mereka dapat menciptakan mitos tandingan tersebut [Hebdige; From Culture to Hegemony, 2004 ] mitos tandingan ini yang memaksa kultur dominan untuk ikut melibatkan dan berkompromi dengan komunitas lokal atau subkultur, sesuatu apa yang disebut Hebdige sebagai de-mistifikasi. begitulah siasat atau negosiasi komunitas lokal atau subkultur bertahan dari serangan modernitas dan segala turunannya.

Pergunjingan genit tentang pertarungan kelas [class war] memang lebih banyak macet di perdebatan tentang basis dan superstruktur versi marxisme klasik yaitu determinasi ekonomi yang materialistik dan positivistik. Kebudayaan sebagai basis dan superstruktur yang lebih luas dan penting seolah-olah tergeser. Jauh-jauh gramsci seorang marxis kritis dari italia sudah memperingatkan ini lewat konsep hegemoni. Gramsci mengkritik dogma sejarah kaum marxis klasik tentang akan tibanya masa krisis kapitalisme yang digantikan secara alamiah oleh masa komunisme [revolusi pasif], bagi gramsci hegemoni adalah determinan non ekonomi dari sejarah. Determinan kebudayaan inilah yang menentukan, melembagakan dan melanggengkan kepemimpinan dengan cara melemahkan potensi lawan lewat kepatuhan aktif.

Hebdige mengacu dan meramu pengertian “mitos”nya dari barthes, “ideologi”nya althusser dan “hegemoni”nya gramsci untuk membangun teori subkultur. Dalam batas-batas tertentu teorinya tentang subkultur memacu dan membuka kran diskusi tentang gejala kepatuhan sehari-hari dan perlawanan dalam hidup sehari-hari.

Modernitas dan segala turunannya memang terlalu kuat, bagaikan gurita dengan karunia lengan yang lebih banyak, modernitas menjulurkan lengannya yang lain lewat subsistem kebudayaan lain yang sangat ampuh dan mujarab yaitu Agama. Agama yang didomplengi modernitas ini, menyerang dan menuding subkultur seperti praktik tradisi ritual dan “agama” rakyatnya mak kumala sebagai praktik dengan label “Musyrik” dan “Syirik” dan melawan ajaran agama.

Budaya Perlawanan

Dalam sejarah bangsa ini singkretisme sebagai subkultur dan budaya perlawanan telah tercatat walaupun sering diabaikan. Diantaranya perlawanan lewat perang petani di banten 1888 yang melibatkan kaum tarekat, para haji dan petani singkretis terhadap represi imperialisme belanda. Yang menarik menurut catatan Baso dalam karyanya Islam Pasca-Kolonial, pada tahun-tahun setelah itu belanda menciptakan lembaga bernama Kantoor voor indlandsche zaken yang merupakan embrio departemen agama sebagai strategi politik pengawasan agama-agama [Baso; 2005], bahkan kala itu ada aturan dan pasal yang dikeluarkan belanda tentang larangan menggunakan jimat.

Kultur dominan seperti agama modern memang selalu ingin menyingkirkan subkultur seperti agama rakyat berupa tradisi, ritual yang tradisional, mistis dan irasional. Pertarungan kelas zaman sekarang memang seharusnya tidak melulu merujuk pada pertarungan kelas masa lampau seperti di zaman industrial eropa yang memiliki konteksnya sendiri. Saat ini “Tanda” [baca; kebudayaan] telah menjadi ruang terbuka bagi pertarungan kelas yang sesungguhnya.[]


*Penulis sedang bergiat di NALADWIPA

Institute for Social and Cultural Studies Samarinda

Email:merahjoe@yahoo.co.id

Kaum Muda dan Geliat Pembaharuan

Oleh: Syaparuddin, J. S.Sos*)

Kalau kita mau jujur, bahwa ketika negeri ini berada dibawah kendali kepemimpinan otoriter, sentralistik dan hegemonik, maka fakta menunjukkan bahwa hampir seluruh potensi bangsa berada dalam kondisi yang tak berdaya. Ketika itu semangat penyeragaman (uniformitas) alias tidak boleh berbeda pendapat merupakan watak otoriterianistik, seluruh potensi daerah, kebijakan birokrasi, dan politik selalu tercentralisasi ke pusat kekuasaan. Negara selalu tampil dengan wajah yang menakutkan, menekan, dan mendominasi wilayah-wilayah sipil sehingga rakyat selalu berada dalam tekanan-tekanan psikologis yang tak berdaya.

Tujuh tahun negeri ini sudah berganti kepemimpinan nasional, secara pelan namun pasti, berganti pula berbagai kebijakan negara, peran militer mulai dikembalikan pada khittahnya, watak kepemimpinan mulai bergeser dari otoriterian ke demokratisasi, ada disbusi kekuasaan, peran yudikatif mulai diraskan, legislatif mulai berubah tampilannya, ada otonomi daerah, ada pula pemilihan langsung Presiden-Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, intinya rakyat mulai berdaulat. Inilah tanda-tanda telah terjadinya perubahan.

Kaum muda, yang dikatakan sebagai agen pembaharuan (agen of change), hendaknya terus memposisikan dirinya sebagai pelopor pembaharuan yang berada di garda terdepan dalam mengawal dan mendorong terjadinya perubahan kearah yang lebih baik. Tanpa pengawalan yang ketat transisi ini dapat membahayakan masa depan. Artinya kaum muda hendaknya tetap kritis dalam membaca realitas, namun hendaknya tetap pula memelihara asfek obyektifitas, bersikap santun dalam mengemukakan pikiran, sikap dan tindakannya.

Sedangkan peran organisasi kepemudaan terhadap komunitasnya yang merupakan pewaris masa depan bangsa, haruslah lebih diarahkan pada upaya penyadaran (transfromasi) akan tanggung-jawabnya. Betapapun, masa depan merupakan tanggung-jawab bersama oleh seluruh potensi muda, artinya generasi muda sejak dini, harus pula sadar bahwa masa depan sangat bergantung dengan kesiapan pemudanya hari ini untuk menatap masa depan yang lebih baik.

Memandang penuh dengan kecurigaan yang berlebihan terhadap generasi tua (penguasa saat ini) tentu bukanlah pula sikap yang arif dan bijaksana, sebab terlepas dari kelemahan dan carut marutnya kekuasaan oleh mereka yang telah berkuasa, tetap saja mereka telah berjasa dan memiliki andil yang tidak kecil buat negeri ini. Oleh karenanya kita tetap “belajar” dari mereka, menghormati dan menghargai apa yang telah mereka persembahkan, sikap ini merupakan cerminan dari akhlak Islam yakni hormat “tawaddu kepada para tokoh-tokoh kita saat ini. Menghargai karya para pendahulu baik sebagai modal (asset-historis) maupun sebagai pelajaran, tentulah merupakan sikap terbaik kaum muda sambil juga mencoba memeperisapkan berbagai agenda perubahan masa depan. Sikap ini seiring dengan kaidah fiqh yang terkenal di lingkungan NU yakni : Al Muha Fadzatu Ala Qodimussoleh, Wal Ahdzu Bil Jadidil Ashlah artinya “ Mempertahankan nilai-nilai lama yang baik dan mengambil nilai-nilai baru yang harus relevan “ dari sinilah kita berangkat bagaimana kaum muda memandang masa lalu, berinteraksi dengan realitas saat ini, dan menatap masa depan yang lebih baik.

Bahwa masa depan harus lebih baik dari masa lalu dan masa kini, tentu merupakan kehendak semua generasi, sebagai kaum muda prinsip ini hendaknya kita jadikan sebagai sumber insfirasi, motivasi, dan obsesi, yang kemudian dituangkan dan diformulasi dalam bentuk susunan-susunan program masa depan yang termanifestasikan dalam komitmen dan gerakan yang lebih terkoordinasi, implementatif, dan membumi.

Kepada kita sebagai kaum muda bahwa masa depan yang kita kehendaki antara lain ; terbangunnya suasana kehidupan yang lebih harmonis, tegaknya hukum, sejahteranya rakyat, meningkatnya kualitas SDM, sehatnya kehidupan masyarakat, dihargainya kedaulatan rakyat, ending akhirnya adalah terbangunnya sebuah kehidupan masyarakat baru yang berperadaban (Mabadi Khoiru Ummah). Untuk itulah kaum muda harus mempersiapkan diri sedini mungkin, saling berkoordinasi dan mengkonsolidasi kekuatannya, agar masa depan dapat diraih dengan pendekatan-pendakatan yang lebih santun dan beradab. Pandangan ini relevan dengan ; Innallah Hala Yughoiru Ma Biqaumin Hatta Yughoiru Ma Bi Ampusihim “ Tidak akan dirubah nasib suatu kaum kalo tidak kaum itu sendiri melakukan perubahan “. an (social of engientuk ng masa lalu dan menatapa masa kini "

(Penulis adalah Ketua PW GP Ansor Kalimantan Timur)